Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol

Jum'at, 14 Juli 2023 - 15:42 WIB
loading...
Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol
Aktor senior Pierre Gruno resmi ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB, Jumat (14/7/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno resmi ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB. Penganiayaan itu berlangsung di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. Pierre telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan sejak kemairn.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).



Aktor senior itu turut ditampilkan di hadapan media saat polisi menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Salatan. Pierre mengenakan pakaian serba oranye dan kedua tangannya diborgol.

Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol


Meski begitu, Pierre tampak masih bisa tersenyum di hadapan kamera yang disorotkan awak media. Bahkan, sambil tersenyum Pierre mengacungkan dua jempol tangannya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.



Peristiwa itu berawal saat Pierre tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar tersebut. Tiba-tiba Pierre mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh.

"Terlapor datang langsung berkata, lu kayaknya ngeliat gua sinis banget dari tadi. Saya bilang, sinis bagaimana, terus enggak lama dia maksa, dorong saya, dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Kamis (13/7/2023).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)