Polisi Tidak Menahan Pria di Serpong yang Aniaya Istri Hamil Muda hingga Babak Belur

Jum'at, 14 Juli 2023 - 01:39 WIB
loading...
Polisi Tidak Menahan Pria di Serpong yang Aniaya Istri Hamil Muda hingga Babak Belur
TM (21) ibu muda ini babak belur dianiaya sang suami Budyanto Djauhari di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Polisi tidak menahan seorang pria berinisial B (35) yang menganiaya istrinya TM (20) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan hingga babak belur. TM yang sedang hamil muda mengalami luka di sekitar bagian wajahnya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) tersebut.

Kendati demikian, kandungan dipastikan tidak keguguran. TM pun sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, pelaku tidak ditahan. B hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (tipiring).

Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, (12/7/2023) dini hari. Saat itu dirinya dihampiri oleh ketua RW setempat terkait peristiwa tersebut.



"Kata Pak RW ada penganiayaan, pas saya datang memang sudah babak belur itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah-darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Warga yang datang pun sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Namun, kata Zaki, warga malah diserang oleh B. Kemudian, B dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi. Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani oleh warga, B dan TM dibawa ke kantor polisi.

"Dimintai keteranganlah, si suami sudah dimintai keterangan terus orang tua korban sudah dimintai keterangan, kami dari pengurus RW pun dipersilakan pulang tapi si Bapaknya korban ini tidak mau ditinggalkan sendiri, akhirnya di kepala keamanan klaster suruh ke sana menemani dia," jelasnya.

Kata Zaki, BD dan TM pun dimintai keterangan lagi. Sang ayah korban lalu kembali ke perumahan korban untuk memberi tahu soal upaya hukum yang dilakukan.

Polisi diduga melepaskan pelakunya. Zaki pun seakan tak percaya, sebab penganiayaan yang dialami TM sangat memprihatinkan. TM mengalami luka lebam di wajahnya, hidung, bibir, dan kuping mengeluarkan darah.

"Kata orang di kantor sana (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu, padahal kalau berdasarkan visum foto-foto video rekaman warga dan suara yang merekam CCTV itu memang dahsyat, Mas, teriak-teriak," ungkap Zaki.

Zaki menuturkan, setelah sadarkan diri, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Peristiwa ini bermula ketika TM yang tengah hamil muda cek-cok di aplikasi perpesanan singkat.

BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu, (12/7/2023). TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.

Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itulah penganiayaan terjadi.

"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah-darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.

"Warga yang sudah bangun keluar coba nolongin. Dari saksi si istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher dicekek dari belakang sambil teriak aduh-aduh," tambahnya.

Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan. "Kalau dari saksi-saksi kan dia pindah-pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," jelasnya.

Kepala Seksie (Kasie) Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nugroho mengaku bakal mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. "Belum monitor, Bang, nanti saya tanya dulu ya," ucapnya.

Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)