Tunggu Pergub Jabar, Kota Bogor Belum Terapkan Denda Warga Tak Bermasker

Senin, 27 Juli 2020 - 13:11 WIB
loading...
Tunggu Pergub Jabar, Kota Bogor Belum Terapkan Denda Warga Tak Bermasker
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan pihaknya belum bisa menerapkan sanksi tilang atau denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker pada Senin (27/07/2020), lantaran masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat sebagai payung hukum kebijakan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penerapan sanksi tilang atau denda masker ini harus jelas dasar hukumnya, agar saat praktik di lapangan tidak menimbulkan polemik."Maka dari itu, sampai sekarang kita masih menunggu Pergub turun sebagai acuan. Nah, sampai hari ini kita belum terima," kata Dedie yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2020).

Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) No 37/2020 tentang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwali tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Kalau kami pada Perwali 37/2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," jelas Dedie.

Melalui Perwali itu, Dedie menambahkan, aparat kewilayahan diberi kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker. Juga demikian, pihaknya akan tetap gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker kepada warganya.

"Karena, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bogor semakin terkendali dan semakin menurun," ungkapnya. (Baca: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Kota Bogor masih berada dalam zona kuning atau level III. Artinya, semua pihak harus berupaya untuk mempertahankan reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1. "Sehingga ketika nanti dievaluasi Pemprov Jawa Barat, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, dimana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu yang lalu mengumumkan tentang mulai 27 Juli 2020 sanksi denda tilang akan diterapkan bagi warga Jabar yang tak mengenakan masker. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp100-150.000.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)