Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker

Senin, 27 Juli 2020 - 09:57 WIB
loading...
Bekasi Mulai Denda Warga...
Petugas menggelar razia masker di Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2020). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai hari ini menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker . Denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.

"Mulai hari ini dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi, tidak menggunakan masker ya kami denda," ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Ini Pelanggaran Paling Berbahaya yang Dilakukan Pegowes)

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000.

"Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum," katanya.

Pantauan di lapangan, penerapan aturan tersebut mulai dilakukan di sejumlah titik keramaian seperti di Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Razia ini akan dilakukan di 23 kecamatan. (Baca juga: Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang)

Kepala Terminal Kalijaya Dayan mengatakan, secara umum pelanggar masih didominasi warga pendatang. Laporan dari tim di lapangan per hari pelanggar masih berkisar 30 persen.

Warga yang tidak menggunakan masker masih didominasi anak kecil dan pendatang yang kehilangan masker saat di dalam kendaraan. "Yang tidak menggunakan masker itu kebanyakan anak kecil," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)