Moment Langka Ketika Emak-Emak Tak Berdaya Hadapi Petugas saat Ditilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada semacam guyonan di tengah masyarakat agar tidak pernah berurusan di emak-emak yang tengah membawa sepeda motor. Sebisa mungkin jaga jarak, karena si emak-emak dipastikan mengambil tindakan secara mendadak.
Bahkan penggunaan lampu sein bukan jaminan pengendara yang di belakangnya aman dari ancaman kecelakaan. Sebab kerap dijumpai si emak-emak menyalakan lampu sein ke kanan tetapi berbeloknya ke kiri. Ibaratnya, benar-benar hanya dia dan Tuhan yang tahu bakal berbelok ke mana. (Tonton Video: Hindari Emak-emak Naik Motor, Minibus Tercebur Sungai di Pemalang)
Tak hanya pengendara, petugas juga kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan emak-emak. Sebab ketika satu pesan diingatkan si emak-emak bisa menjawab panjang lebar. Apalagi kalau mau ditilang, bisa-bisa si emak-emak mengamuk ibarat api kesambar bensin. Maka tak jarang petugas hanya bisa terdiam dengan sedikit melempar senyuman ketika menghadapi pemotor emak-emak seperti ini.
Namun, dalam Operasi Patuh Jaya yang sedang berjalan saat ini, tidak ada ampun bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pemotor emak-emak. (Baca juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya)
Dalam akun twitter TMCPoldaMetro, terlihat petugas menindak sejumlah pemotor, termasuk emak-emak. "Satlantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang terhadap pengendara yangg tidak menggunakan helm dan menggunakan lampu Strobo di sekitar Jl. Rajawali, Sawah Besar Jakpus," tulis @TMCPoldaMetro.
Di wilayah Utara, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan penindakan dengan tilang terhadap emak-emak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm di sekitar TL Kebon Baru.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Dari 15 poin pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, ada 5 poin khusus yang menjadi fokus penindakan.
Kelima poin yang jadi sasaran khusus, yakni melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang atau pengemudi tidak pakai helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan ritator atau sirine tidak sesuai ketentuan.
Bahkan penggunaan lampu sein bukan jaminan pengendara yang di belakangnya aman dari ancaman kecelakaan. Sebab kerap dijumpai si emak-emak menyalakan lampu sein ke kanan tetapi berbeloknya ke kiri. Ibaratnya, benar-benar hanya dia dan Tuhan yang tahu bakal berbelok ke mana. (Tonton Video: Hindari Emak-emak Naik Motor, Minibus Tercebur Sungai di Pemalang)
Tak hanya pengendara, petugas juga kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan emak-emak. Sebab ketika satu pesan diingatkan si emak-emak bisa menjawab panjang lebar. Apalagi kalau mau ditilang, bisa-bisa si emak-emak mengamuk ibarat api kesambar bensin. Maka tak jarang petugas hanya bisa terdiam dengan sedikit melempar senyuman ketika menghadapi pemotor emak-emak seperti ini.
Namun, dalam Operasi Patuh Jaya yang sedang berjalan saat ini, tidak ada ampun bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pemotor emak-emak. (Baca juga: Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya)
Dalam akun twitter TMCPoldaMetro, terlihat petugas menindak sejumlah pemotor, termasuk emak-emak. "Satlantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang terhadap pengendara yangg tidak menggunakan helm dan menggunakan lampu Strobo di sekitar Jl. Rajawali, Sawah Besar Jakpus," tulis @TMCPoldaMetro.
10.55 Satlantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang terhadap pengendara yg tidak menggunakan helm dan menggunakan lampu Strobo disekitar Jl. Rajawali, Sawah Besar Jakpus #OpsPatuhJaya2020 pic.twitter.com/UKqR2WDSGb — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 26, 2020
Di wilayah Utara, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan penindakan dengan tilang terhadap emak-emak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm di sekitar TL Kebon Baru.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Dari 15 poin pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, ada 5 poin khusus yang menjadi fokus penindakan.
Kelima poin yang jadi sasaran khusus, yakni melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang atau pengemudi tidak pakai helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan ritator atau sirine tidak sesuai ketentuan.
(thm)