Pemkot Bekasi Cek Perizinan Cluster Green Village Usai Dipagar Beton Pemilik Lahan

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:19 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Cek Perizinan Cluster Green Village Usai Dipagar Beton Pemilik Lahan
Cluster Green Village, Kota Bekasi dipagar beton oleh pemilik lahan. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk mengecek perizinan di Cluster Green Village, Kota Bekasi. Hal itu menyusul dibangunnya pagar beton yang berdiri di tengah perkumiman kluster tersebut.

“Kita minta di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, dari awalnya,,” kata Tri Adhianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Tri menuturkan, proses investigasi serta inventaris masih terus berlangsung. Hal itu guna menentukan langkah yang akan diambil.


“Kami investigasikan, kami inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, akses perumahan warga di Cluster Green Village, RT10/07 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dipagar beton. Beton pagar itu memangkas jalan utama warga yang berada pada permukimam tersebut.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, pagar beton itu berdiri di bagian Tenggara perumahan tersebut. Tembok beton membentang sejauh 40 meter hingga berdampak langsung pada 10 rumah warga.

Akibatnya 10 rumah warga yang terdampak langsung hanya mendapat akses yang hanya bisa dilalui pejalan kaki. Sedianya, akses jalan untuk fasilitas umum itu bisa digunakan untuk lalu lalang kendaraan roda empat.

Bahkan dari 10 rumah, terdapat satu rumah yang area ikut dipagar. Terlihat seperempat bagian rumah berada di luar area kluster dan sisanya berada di dalam kluster.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)