Heboh! Akses Jalan Warga Cluster Grand Village Bekasi Ditutup Seng oleh Pemilik Lahan
loading...
A
A
A
BEKASI - Heboh! Sudah 5 hari akses jalan warga Cluster Grand Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup seng oleh pemilik lahan yang memenangkan gugatan. Pemagaran berlangsung pada Selasa (20/6/2023) setelah terbit surat eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter. "Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang. Kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain," ujar salah satu penghuni Cluster Grand Village, Muhammad Rudiyanto, seperti dikutip Instagram @Infobekasi, Minggu (25/6/2023).
Terdapat 10 rumah terdampak pemagaran seng, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi. Namun, bangunan tidak sampai dibongkar.
Ketua RW setempat Yunus Effendi membenarkan eksekusi lahan oleh PN Bekasi. "Jalan yang digunakan warga di depan rumah itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan dan bukti kepemilikan sertifikatnya," katanya.
Sekarang warga menuntut pemberi kredit atau pengembang menyelesaikan permasalahan tersebut. Warga yang ditutup aksesnya juga meminta Pemkot Bekasi turun tangan.
Kisruh pemagaran seng oleh pemilik lahan pemenang gugatan langsung mendapat tanggapan dari warganet. Banyak yang menyayangkan aksi pemagaran karena menghambat ruang gerak warga sekitar.
“Itu ngga boleh, ada aturanya biarpun dia yg punya tanah, bisa di laporkan,” ujar @Ibamazka.
“Kasihan penghuni cluster yang jadi korban, pengembangan mesti bertanggung jawab,” sahut @Yogachaniago.
Netizen lainnya meminta pihak/instansi terkait menindaklanjuti kisruh pemagaran seng di Bekasi yang mirip polemik penutupan akses Jalan Gang Besan Serpong, Tangsel oleh pemilik lahan. Gang Besan ditutup tembok beton dan di atasnya dikelilingi kawat berduri. “Wajib di tindak lanjuti nih modelan begini,” ucap @Syabanramadhan849.
Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter. "Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang. Kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain," ujar salah satu penghuni Cluster Grand Village, Muhammad Rudiyanto, seperti dikutip Instagram @Infobekasi, Minggu (25/6/2023).
Terdapat 10 rumah terdampak pemagaran seng, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi. Namun, bangunan tidak sampai dibongkar.
Ketua RW setempat Yunus Effendi membenarkan eksekusi lahan oleh PN Bekasi. "Jalan yang digunakan warga di depan rumah itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan dan bukti kepemilikan sertifikatnya," katanya.
Sekarang warga menuntut pemberi kredit atau pengembang menyelesaikan permasalahan tersebut. Warga yang ditutup aksesnya juga meminta Pemkot Bekasi turun tangan.
Kisruh pemagaran seng oleh pemilik lahan pemenang gugatan langsung mendapat tanggapan dari warganet. Banyak yang menyayangkan aksi pemagaran karena menghambat ruang gerak warga sekitar.
“Itu ngga boleh, ada aturanya biarpun dia yg punya tanah, bisa di laporkan,” ujar @Ibamazka.
“Kasihan penghuni cluster yang jadi korban, pengembangan mesti bertanggung jawab,” sahut @Yogachaniago.
Netizen lainnya meminta pihak/instansi terkait menindaklanjuti kisruh pemagaran seng di Bekasi yang mirip polemik penutupan akses Jalan Gang Besan Serpong, Tangsel oleh pemilik lahan. Gang Besan ditutup tembok beton dan di atasnya dikelilingi kawat berduri. “Wajib di tindak lanjuti nih modelan begini,” ucap @Syabanramadhan849.
(jon)