Terekam CCTV, Penjambret Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
Terekam CCTV, Penjambret Dibekuk Polisi
Pelaku jambret, MF, (24), dibekuk Polsek Palmerah, Jakarta Barat, setelah aksi jahatnya terekam Closed Circuit Television (CCTV). SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pelaku jambret, MF, (24), dibekuk Polsek Palmerah, Jakarta Barat , setelah aksi jahatnya terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam rekaman video CCTV sekitar lebih 52 detik tampak pelaku sedang mengamati di sekitar lokasi, kemudian menjambret pejalan kaki, Fitriyah, (33).

Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto membenarkan kejadian itu. Dia mengakui pelaku telah tertangkap setelah menyelidiki kasus itu. "Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian pejambretan di Jalan Anggrek, Jati pulo Palmerah Jakarta Barat," katanya, Sabtu (25/7/2020) malam.

Kapolsek menerangkan, setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Ali Barokah langsung menyelidiki kasus dan memeriksa sejumlah saksi. (Baca juga; Pencuri Berkedok Pemulung Tertangkap Basah di Perumahan Griya Mutiara Asri Bekasi )

Dari hasil penyelidikan di TKP, pelaku mengarah ke Jalan KS Tubun sesuai informasi adanya keberadaan pelaku di alamat tersebut. "Pelaku berinisial MF (24), kita tangkap di rumahnya di Jalan KS Tubun," tambahnya. (Baca juga; Gorden Hotel Terbuka, Sepasang Remaja Mesum Direkam Warga dan Video Tersebar )

Dalam video tersebut, Supriyanto menjelaskan, MF menggunakan sepeda motornya untuk melakukan kejahatan. Saat kejadian, korban sedang berjalan sembari bermain ponsel, kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban.

"Seusai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto. Akibat perbuatannya, MF terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)