Pencuri Berkedok Pemulung Tertangkap Basah di Perumahan Griya Mutiara Asri Bekasi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
Pencuri Berkedok Pemulung Tertangkap Basah di Perumahan Griya Mutiara Asri Bekasi
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polsek Cibarusah, Bekasi, meringkus seorang pelaku pencurian di kawasan Perumahan Griya Mutiara Asri, RT 5/RW14, Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Tersangka AB (23), diringkus lantaran kerap mencuri barang berharga milik warga di perumahan tersebut.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura menjadi pemulung berbekal membawa gerobak motor untuk mencari barang rongsok. ”Mondusnya berkeliling mencari rumah kosong dan menjarah semua isi rumah itu,” ujarnya, Minggu (26/7/20020.

Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu memetakan tempat yang akan dijadikan lokasi pencurian. Namun, kali ini aksinya diketahui oleh warga saat beraksi di rumah korban, T. (Baca juga: Bobol 15 Brankas Perusahaan, 2 Pemulung Digelandang Polisi)

Saat itu, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang dalam kondisi terkunci. Hanya dalam satu tarikan, daun pintu langsung terbuka. “Saat itu kondisi sepi, tersangka masuk ke rumah dan menjarah semua barang berharga lalu dimasukan ke dalam karung yang dibawanya,” bebernya.

Adapun barang yang berhasil dibawa berupa blender, kompor gas, amply player, pompa air, DVD player hingga TV mobil dan barang berharga lainya. Barang-barang tersebut dibawa dengan cara dicicil sebanyak dua kali, lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi .

Nahas, saat kembali masuk ke dalam rumah tersebut warga memerkoginya lalu meringkus tersangka dan melaporkan kepada petugas kepolisian. Kepada penyidik tersangka mengaku aksi perbuatanya. Bahkan, tersangka sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat tanpa diketahui oleh warga. (Baca juga: Gorden Hotel Terbuka, Sepasang Remaja Mesum Direkam Warga dan Video Tersebar)

Kini, tersangka bangkal terjerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.”Kami masih kembangkan terus kasus ini,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)