Bobol 15 Brankas Perusahaan, 2 Pemulung Digelandang Polisi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:20 WIB
loading...
Bobol 15 Brankas Perusahaan, 2 Pemulung Digelandang Polisi
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi meringkus dua pemulung yang membobol 15 brankas perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sasaran komplotan ini perusahaan yang tidak dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, YN (36), dan AS (33). Sedangkan satu pelaku lainnya, KN masih diburu keberadaannya. "Mereka adalah pemulung yang kerap beraksi membobol brankas hingga puluhan juta," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, tersangka YN ditangkap di Tasikmalaya, pada 10 Juli 2020, dan AS di kontrakannya, Rawa Benteng, Setu, Kabupaten Bekasi, pada 12 Juli 2020. Ketiga pelaku dalam aksinya itu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah atas pengawasan.

Dalam satu tahun terkahir, sudah ada 15 perusahaan yang di bobol, terakhir perusahaan di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni 2020 lalu."Ada 15 perusahaan menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela/pintu hingga merangsek masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan. (Baca: Korsleting Listrik, Rumah Mewah 2 Lantai di Kebon Jeruk Ludes Terbakar)

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapati duit ratusan juta dari hasil curiannya. Hanya saja, duit sebanyak itu kini telah habis digunakan berfoya-foya."Hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara."Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)