Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:21 WIB
loading...
Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengungkapan home industri narkoba jenis sabu di sebuah apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat , disebut telah menyelamatkan kurang lebih 65.000 jiwa. Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti.

"Teman-teman tahu kapasitas Stadion Gelora Bung Karno (GBK) ya sekitar itu 60.000 sampai 65.000. Bayangkan dengan pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa manusia seperti jumlah manusia 1 stadion, sebagai gambaran," terang Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di lokasi, Jumat (23/6/2023).



Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan, jumlah 65.000 jiwa itu seperti penonton sepak bola Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

"Membanyangkan berapa sih 65.000 jiwa itu, kira-kira pertandingan Indonesia vs Argentina itu penontonnya 65.000 jiwa, kira-kira sepadat itulah jiwa manusia yang diselamatkan dengan pengungkapan jaringan narkoba kali ini," pungkasnya.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni HR dan RP.

Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.

Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.



Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113, Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)