Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 23 Juni 2023 - 16:34 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat, 2 Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap home industri jenis sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap home industri jenis sabu jaringan Iran di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers di lokasi, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).



Jayadi menjelaskan, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.



"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," ujarnya.

Dari penangkapan HR, kata dia, polisi melakukan pengembangan lanjutan, dan mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer. Selanjutnya, asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," tuturnya.



Adapun tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)