Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mencecar saksi dari LPSK, Abdonev Jova soal penghitungan restitusi Rp120 miliar dalam sidang kasus penganiayaan anak D. Jova hadir menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Jova mengatakan, berkas permohonan resitusi telah yang diajukan pihak anak D sejatinya telah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai angka wajar.
Adapun penghitungan restitusi di luar angka yang dimohonkan itu didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang mana hasilnya pun bisa lebih rendah, bisa sama, hingga bisa lebih besar angkanya.
"Pertanyaan saya apabila seseorang jelas, dalam kasus ini permintaan Pak Jonathan (Latumahina) hanya Rp52 miliar, apakah ada kewajiban LPSK untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa.
"Dengan rujukan yang LPSK dapat penghitungannya Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.
"Rujukan Bapak ilmiah tidak?, Atau ada tidak parameter SOP di LPSK yang Bapak bilang rujukan tadi?" cecar pengara terdakwa lagi.
Jova menerangkan, LPSK melakukan penilaian dengan kondisi korban anak D saat ini yang disebut Diffuse Axonal stage 2.
LPSK lantas mendapatkan rujukan 100% orang yang menderita penyakit itu hanya 10 persen yang sembuh. Artinya ada 90% orang lainnya yang tak sembuh atau tak juga kembali dalam kondisi keadaan semula.
"Seberapa hebat LPSK bisa memastikan anak D ini tidak masuk dalam 10% yang mungkin sembuh tadi? Gimana Saudara mengatakan D ini pasti menderita sampai usia 71 hingga hitungannya harus sampai 71?" tanya pengacara terdakwa lagi.
Jova mengungkapkan, persoalan itu disebut sebagai suatu proyeksi. Sedangkan tentang penganiayaan anak D sembuh atau tidak, LPSK menilai korban juga tak bakal menduga mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal.
Jova mengatakan, berkas permohonan resitusi telah yang diajukan pihak anak D sejatinya telah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai angka wajar.
Adapun penghitungan restitusi di luar angka yang dimohonkan itu didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang mana hasilnya pun bisa lebih rendah, bisa sama, hingga bisa lebih besar angkanya.
"Pertanyaan saya apabila seseorang jelas, dalam kasus ini permintaan Pak Jonathan (Latumahina) hanya Rp52 miliar, apakah ada kewajiban LPSK untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa.
"Dengan rujukan yang LPSK dapat penghitungannya Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.
"Rujukan Bapak ilmiah tidak?, Atau ada tidak parameter SOP di LPSK yang Bapak bilang rujukan tadi?" cecar pengara terdakwa lagi.
Jova menerangkan, LPSK melakukan penilaian dengan kondisi korban anak D saat ini yang disebut Diffuse Axonal stage 2.
LPSK lantas mendapatkan rujukan 100% orang yang menderita penyakit itu hanya 10 persen yang sembuh. Artinya ada 90% orang lainnya yang tak sembuh atau tak juga kembali dalam kondisi keadaan semula.
"Seberapa hebat LPSK bisa memastikan anak D ini tidak masuk dalam 10% yang mungkin sembuh tadi? Gimana Saudara mengatakan D ini pasti menderita sampai usia 71 hingga hitungannya harus sampai 71?" tanya pengacara terdakwa lagi.
Jova mengungkapkan, persoalan itu disebut sebagai suatu proyeksi. Sedangkan tentang penganiayaan anak D sembuh atau tidak, LPSK menilai korban juga tak bakal menduga mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal.