Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:07 WIB
loading...
Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo sebesar Rp120 miliar.

Jova mengatakan, LPSK melakukan penghitungan restitusi anak D di kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas setelah menerima permohonan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D sejatinya tak bisa diganti dengan sejumlah uang.

"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jova, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani D, dan diketahui korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2.

Tim lantas mencari rujukan salah satunya melalui internet usai berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa sembuh 10 persennya saja dari kondisi semula.

"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," ujarnya.

Dia mengungkapan, tim juga meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, dari penilaian RS tersebut diketahui biaya yang diperlukan untuk penanganan medis anak D selama 1 tahun itu sebesar Rp2.180.120.000.

Mengingat hanya 10 persen saja anak D bakal sembuh, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang bakal diderita anak D selama hidupnya itu.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS DKI Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan penilaian dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," paparnya.

"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)