Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Natalia Rusli

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:55 WIB
loading...
Divonis 8 Bulan Penjara,...
Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.



"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.



Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan Kuasa Hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40% dalam bentuk tunai dan 60% aset yang ada di KSP Indosurya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)