Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:06 WIB
loading...
Pengacara Natalia Rusli...
Pengacara Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap pengacara Natalia Rusli . Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.



Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Natalia Rusli ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Dia dilaporkan oleh VS ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)