Kasus Penipuan Nasabah KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli Jalani Sidang Vonis Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus penipuan dengan terdakwa pengacara Natalia Rusli , Selasa (20/6/2023) ini. Natalia Rusli terjerat kasus penipuan terhadap nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di
Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro mulai pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa pengacara Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar JPU Baroto.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," bebernya.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada korban, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang. Ia lalu menjanjikan bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di
Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro mulai pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa pengacara Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar JPU Baroto.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," bebernya.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh korban bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada korban, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang. Ia lalu menjanjikan bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(thm)