Parkir di Bahu Jalan Margonda Depok, Belasan Kendaraan Ditilang

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:21 WIB
loading...
Parkir di Bahu Jalan Margonda Depok, Belasan Kendaraan Ditilang
Dishub Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Kamis (15/6/2023). Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada Kamis (15/6/2023). Belasan kendaraan bermotor yang parkir di trotoar dan bahu jalan mendapatkan sanksi tilang.

Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza mengatakan, dalam operasi penertiban Dishub didampingi petugas Satlantas Polres Depok. Sanksi tilang terhadap belasan kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Depok.

"Hari ini yang kena tilang sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat," kata Deriz kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Deriz menuturkan, selain memberikan sanksi tilang, ada sejumlah kendaraan yang digembosi hingga digembok karena nekat parkir di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Deriz menuturkan, trotoar digunakan untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan bermotor.


"Kita ingin menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar. Operasi ini akan rutin dilakukan kami bersama Polres Depok," ujarnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3189 seconds (0.1#10.140)