Hakim Tolak Permintaan Sidang Mario Dandy dan Shane Dipisah

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:05 WIB
loading...
Hakim Tolak Permintaan Sidang Mario Dandy dan Shane Dipisah
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan pemisahan persidangan dengan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permintaan pemisahan persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy Satriyo . Permintaan ini disampaikan kuasa hukum Shane Luka, Happy Sihombing.

"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata Happy di persidangan, Kamis (15/6/2023).

Menurut Happy, ada beberapa alasan pengajuan permohonan pemisahan sidang tersebut yakni, pihaknya berkeinginan untuk membela Shane secara seluas-luasnya dan semaksimal mungkin sehingga diajukanlah permohonan tersebut.

Selain itu, nomor perkara dan komposisi perkara Shane berbeda dengan Mario Dandy, begitu juga berbeda dengan perkara anak AG.


"Sangkaan pasal sebagaimana dilaporkan pelapor M Rustam Hatala (di kepolisian) berbeda sebagaimana didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Sementara itu, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot menuturkan, persidangan Mario dan Shane sejatinya telah berlangsung baik dan tertib. Lalu, materi yang dirasa sebagai pembelaan Mario juga terakomodir dengan berlangsungnya persidangan tersebut sehingga pihaknya pun berharap sidang dilakukan digabungkan.

"Kami berharap bisa tetap dilakukan secara bersama-sama demi menghemat waktu dan keefisienan, itu juga memperhatikan pekerjaan berat dri JPU yang akan menghadirkan saksi, pasti saksi juga akan berulang-ulang. Kami berharap supaya korban dan klien kami cepat menerima keadilan dengan berakhirnya perkara ini dengan putusan cepat sesuai azas-azas yang berlaku dalam KUHAP," tuturnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menghormati hak pengacara Shane untuk mengajukan permohonan pemisahan persidangan. Namun, JPU berpegang pada prinsip azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga mengharapkan sidang Shane dan Mario tidak dilakukan pemisahan.

"Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," beber Jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut lantas memutuskan agar persidangan Shane dan Mario dilakukan secara bersama-sama atau digabungkan.

Pasalnya, para saksi yang digadirkan kali ini esensi keterangannya serupa, yang mana mereka merupakan petugas keamanan perumahan, baik untuk perkara Mario maupun Shane.

"Kedua, kalau itu dakwaan yang penasihat hukum terdakwa Shane permasalahkan, saudara nanti perjuangkan dalam pembelaan saudara dan demi efisiensi waktu tetap sidang akan kita lanjutkan serta laksanakan secara bersama," kata hakim.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)