309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
309 Motor Nekat Melintas...
Puluhan motor masih dikandangkan di Mapolres Jakarta Selatan setelah terjaring operasi cipta kondisi oleh tiga pilar di JLNT Casablanca. Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Ratusan kendaraan bermotor roda dua terjaring operasi cipta kondisi oleh tiga pilar Polri-TNI dan jajaran Pemda DKI di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca , Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2023. 75 motor di antaranya menggunakan knalpot 'brong' dan dikandangkan di Mapolres.

"Dari kegiatan tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik JLNT dan memang benar setelah kita lakukan pengecekan banyak sekali menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya yang mengakibatkan kebisingan," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).



Setidaknya, kata dia, ada 309 motor yang dilakukan tilang. Sedangkan, motor yang menggunakan knalpot brong alias bising tetap dikandangkan di kantor polisi.

"Dari kegiatan tersebut total ada 309 yang kita lakukan penindakan semua kita tilang. Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong kita amankan disini ada 75 kendaraan. Rincian lagi berdasarkan data SIM 100, yang tidak membawa STNK 134. Jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan," tuturnya.

Harun menjelaskan, operasi cipta kondisi diawali adanya aduan masyarakat melalui hotline yang disediakan bahwa ada balap liar yang meresahkan.

"Mendapati adanya aduan dari masyarakat terkait adanya kebisingan di JLNT Casablanca. Jalan layang ini berdasarkan informasi masyarakat sering ada balap liar dan juga trek-trekan. Aksi ini menimbulkan masyarakat yang resah setiap malam bising. Dari pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Harun mengimbau, masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas. Bagi pengendara motor, kata dia, tidak boleh menaiki JLNT.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut. Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain," tuturnya.

Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelanggar dikenakan sanksi tilang denda Rp500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)