309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
A A A


"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000," ucap Bayu.

Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot 'brong' dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot 'brong' yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 ada tiga Pasal, di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan di situ tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu.

Bagi yang ingin mengambil motornya, kata dia, bisa. Asalnya, motor tersebut diubah terlebih dahulu knalpotkan ke standar.



"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama kita lakukan secara simbolis," tuturnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)