Pernah Ditipu Beli Tiket Blackpink, Penipu Konser Coldplay Ngaku Balas Dendam

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:13 WIB
loading...
Pernah Ditipu Beli Tiket Blackpink, Penipu Konser Coldplay Ngaku Balas Dendam
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan konser Coldplay yakni pelaku BT (23). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pria berinisial BT (23), tersangka penipuan tiket konser Coldplay ditangkap polisi setelah dilaporkan seorang korbannya berinisal DA warga Tamansari, Jakarta Barat. Motif pelaku melakukan penipuan tersebut yakni ingin balas dendam.

”Karena dia (BT) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (9/6/2023).

Tersangka mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink. “Jadi awal-awal akhir tahun 2022, dia memesan tiket Blackpink, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp15 juta,” lanjutnya.



Sebagaimana diketahui, BT melalukan penipuan terhadap korban DA terkait pembelian tiket Coldplay. Awal mula korban ditipu melalui akun media sosial twitter @ColdplayJKT.

”Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twitter tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp (WA) ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898,” kata Syahduddi.



Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.5,5 juta dan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan petunjuk percakapan melalui aplikasi whatsapp antara pelaku dan korban.



Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim Gabungan Opsnal hingga mengendus keberadaan pelaku disekitar Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)