Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar

Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:56 WIB
loading...
Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Dilarang Jualan di Trotoar
Satpol PP Jakarta Pusat menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di trotoar jalan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di trotoar jalan. petugas Satpol PP tidak akan segan-segan menertibkan pedagang hewan kurban yang nekat berjualan di atas trotoar.

"Ya tidak jualan di trotoar, jelas tidak boleh," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat dihubungi, Jumat (24/7/2020). Bernard menegaskan, trotoar bukan tempat berjualan hewan kurban. Oleh sebab itu, dia meminta agar pedagang mematuhi aturan.

"Karena trotoar jalan ya fungsinya jelas untuk jalan, bukan berjualan," tegasnya. Menurut dia, Camat di masing-masing wilayah sebaiknya paham soal aturan tersebut dan masing-masing wilayah sudah ditentukan lokasinya. (Baca: Terjaring Operasi OK PREND, 26 Warga Kelapa Gading Kena Sanksi Sosial dan Denda)

Jika ditemukan pedagang hewan kurban yang membandel, Satpol PP Jakarta Pusat akan bertindak tegas. "Kalau ketahuan kami akan menertibkan. Kami tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," tutup Bernard.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)