Kubu David Ozora Nilai Dakwaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap

Selasa, 06 Juni 2023 - 18:02 WIB
loading...
A A A
Selain itu, kata Mellisa, gambaran dalam dakwaan jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dan telah diputuskan dalam sidang anak AG tidak ada persetubuhan dengan anak D.

Pada sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan berat terencana.

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dinyatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)