Penampakan Shane Lukas Tertunduk Lesu saat Dengarkan Dakwaan JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa (6/6/2023). Selama persidangan, Shane Lukas banyak tertunduk lesu.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sama halnya dengan temannya Mario Dandy Satriyo, Shane juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menilai Shane Lukas terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP.
Pantauan di lokasi saat JPU membacakan dakwaan, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi pesakitan. Bahkan sejak hendak memasuki ruang sidang, Shana berusaha menutup wajah dengan tertunduk. Beda dengan Mario Dandy yang tetap tegap sejak datang hingga duduk di kursi pesakitan.
Sebelumny JPU juga membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Mario juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi.
"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada pengacara Mario. "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sama halnya dengan temannya Mario Dandy Satriyo, Shane juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menilai Shane Lukas terbukti melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau dakwaan ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 kedua KUHP.
Pantauan di lokasi saat JPU membacakan dakwaan, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi pesakitan. Bahkan sejak hendak memasuki ruang sidang, Shana berusaha menutup wajah dengan tertunduk. Beda dengan Mario Dandy yang tetap tegap sejak datang hingga duduk di kursi pesakitan.
Sebelumny JPU juga membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Mario juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi.
"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada pengacara Mario. "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.