Didampingi Puluhan Pengacara, Shane Lukas Siap Jalani Sidang Penganiayaan D

Selasa, 06 Juni 2023 - 06:20 WIB
loading...
Didampingi Puluhan Pengacara, Shane Lukas Siap Jalani Sidang Penganiayaan D
Tim kuasa hukum Shane Lukas, mengaku kliennya siap jalani sidang kasus penganiayaan D. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas , Happy Sihombing mengatakan, pihaknya siap membela kliennya pada sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor DKI, D (17), dengan tersangka Mario Dandy Satriyo cs. Diketahui, Shane salah satu tersangka kasus penganiayaan itu.

Adapun sidang perdana ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Happy menyebutkan, pihaknya siap membela Shane seadil-adilnya pada saat persidangan.



"Jadi kita siap untuk sidang ya, kita benar-benar berupaya untuk melakukan upaya pembelaan yang seadil-adilnya," kata Happy kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Selain itu, Happy mengatakan, puluhan tim penasihat hukum pun siap untuk hadir dan membela Shane Lukas dalam perkara tersebut. "Yang jelas untuk penasihat hukumnya Shane ini dalam perkara ini, itu ada lebih puluhan orang," ucapnya.

Sebagai informasi, Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang dapat dilakukan tertutup jika menyangkut konten asusila anak.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin 5 Juni 2023.



Namun, perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Berkaitan keterangan saksi anak nantinya bakal dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.

"Terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum. Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan. Makanya nanti walau prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," jelasnya.



Pihaknya meminta media online maupun televisi saat melakukan penyiaran secara langsung untuk disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut. Pasalnya, persidangan kasus penganiayaan anak D itu bakal disorot banyak pihak. Tidak hanya keluarga korban, tapi juga Komnas Anak, Komisi Penyiaran, hingga masyarakat luas.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)