Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dan tidak mengajukan eksepsi (pembelaan).
"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim pengacara, dalam persidangan, Selasa (6/6/2023). "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.
Andreas malah menyampaikan terima kasih kepada JPU yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada pihaknya sejak kemarin. Pihaknya menilai surat dakwaan sudah cukup baik.
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya ingin JPU memperbaiki adanya kesalahan-kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait umur Mario Dandy.
Diketahui, dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU.
Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.
"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim pengacara, dalam persidangan, Selasa (6/6/2023). "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.
Andreas malah menyampaikan terima kasih kepada JPU yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada pihaknya sejak kemarin. Pihaknya menilai surat dakwaan sudah cukup baik.
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya ingin JPU memperbaiki adanya kesalahan-kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait umur Mario Dandy.
Diketahui, dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU.
Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.