Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:19 WIB
loading...
A A A
Hakim sempat mempertanyakan kepada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU. Mario menjawab mengerti semua dakwaan JPU. "Mengerti Yang Mulia," jawab Mario.



Saat membacakan dakwaan, JPU juga kembali menyinggung aksi free kick ala pesepak bola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora. Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos".

Mario Dandy pun mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7. "Lalu Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepakbola," kata JPU.

Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.

"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, dilanjutkan dengan perkataan, bantai," katanya.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)