Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:19 WIB
loading...
Mario Dandy  Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dan tidak mengajukan eksepsi (pembelaan).

"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim pengacara, dalam persidangan, Selasa (6/6/2023). "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.

Andreas malah menyampaikan terima kasih kepada JPU yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada pihaknya sejak kemarin. Pihaknya menilai surat dakwaan sudah cukup baik.



"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya ingin JPU memperbaiki adanya kesalahan-kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait umur Mario Dandy.

Diketahui, dakwaan itu dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU.

Menurut JPU, Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.



"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata JPU.

Hakim sempat mempertanyakan kepada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU. Mario menjawab mengerti semua dakwaan JPU. "Mengerti Yang Mulia," jawab Mario.



Saat membacakan dakwaan, JPU juga kembali menyinggung aksi free kick ala pesepak bola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora. Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos".

Mario Dandy pun mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7. "Lalu Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepakbola," kata JPU.

Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.

"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, dilanjutkan dengan perkataan, bantai," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)