Temuan BPK Soal Dana KJP dan KJMU Rp197 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:27 WIB
loading...
Temuan BPK Soal Dana KJP dan KJMU Rp197 Miliar, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh. Foto/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran sebesar Rp197 miliar belum disalurkan kepada penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Anggaran tersebut berasal dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan, dana Rp197 miliar sisa anggaran memang belum disalurkan dan masih tersedia di Bank DKI hingga 1 Januari 2023. Temuan BPK itu hanya merekam transaksi keuangan Pemprov DKI Jakarta dari 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

"BPK itu kan meriksanya periode kemarin 2022. Artinya yang BPK periksa adalah transaksi keuangan yang dilakukan Pemprov DKI dari Januari hingga 31 Desember 2022. Nah BPK lihat 31 Desember 2022 kok masih ada uang nih, uang apa? uang KJP yang masih tersimpan di rekening Bank DKI," kata Syaefuloh kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Syaefuloh menuturkan, dari sisa anggaran itu, sebanyak Rp133 miliar sudah disalurkan. Sisanya senilai Rp63 miliar akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.


"Proses pencairan bantuan pendidikan itu setiap enam bulan sekali. Dikarenakan ribuan penerima KJP dan KJMU pihaknya hanya membutuhkan waktu saja untuk proses pencairannya," tuturnya.

"Enggak ada namanya korupsi, enggak ada namanya ditahan, ini hanya masalah proses saja. Makanya tadi kan, lihat dong dari Rp197 miliar sekarang sisa Rp63 miliar lagi," katanya.

Sebelumnya, BPK melakukan penyampaian Laporan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di kantor DPRD Provinsi DKI. Dalam rapat itu, BPK melihat ada dana Rp197 miliar anggaran KJP Plus dan KJMU belum disalurkan.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," ucap Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, Senin (30/5/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)