KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:58 WIB
loading...
KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU
Kasus KDRT sudah memiliki hukum yang jelas. Setiap pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman berat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi nyatanya, kasus KDRT termasuk jenis kejahatan yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kasus KDRT bukan hanya menimpa masyarakat biasa, kalangan pejabat hingga pesohor tidak bisa menghindari prahara rumah tangga yang berujung kekerasan fisik ini.


Kasus KDRT yang tengah menjadi sorotan publik saat ini adalah yang menimpa pasangan suami istri di Kota Depok, Putri Balqis dan suaminya Bani Bayumin. Mirisnya, keduanya sama-sama melakukan kekerasan sehingga polisi menetapkan pasangan suami istri menjadi tersangka.

Kasus KDRT ini di Kota Depok ini mendapat atensi dari sejumlah pejabat hingga politikus. Sehingga kasus KDRT ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Kasus KDRT yang juga menjadi sorotan dalam sepekan ini, yakni dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun). Ia diduga melakukan KDRT terhadap istri keduanya berinisial M (34). Kasus dugaan KDRT anggota DPR RI itu kini ditangani Bareskrim Polri.



Kasus KDRT sejatinya sudah memiliki hukum yang jelas. Setiap pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman berat.

Hukuman dan sanksi bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



Berikut sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur hukuman bagi pelaku KDRT:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3776 seconds (0.1#10.140)