KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU
loading...
A
A
A
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
(thm)