KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:58 WIB
loading...
KDRT Kejahatan yang Kerap Terjadi, Simak Hukuman dan Denda bagi Pelaku Sesuai UU
Kasus KDRT sudah memiliki hukum yang jelas. Setiap pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman berat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi nyatanya, kasus KDRT termasuk jenis kejahatan yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kasus KDRT bukan hanya menimpa masyarakat biasa, kalangan pejabat hingga pesohor tidak bisa menghindari prahara rumah tangga yang berujung kekerasan fisik ini.


Kasus KDRT yang tengah menjadi sorotan publik saat ini adalah yang menimpa pasangan suami istri di Kota Depok, Putri Balqis dan suaminya Bani Bayumin. Mirisnya, keduanya sama-sama melakukan kekerasan sehingga polisi menetapkan pasangan suami istri menjadi tersangka.

Kasus KDRT ini di Kota Depok ini mendapat atensi dari sejumlah pejabat hingga politikus. Sehingga kasus KDRT ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Kasus KDRT yang juga menjadi sorotan dalam sepekan ini, yakni dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun). Ia diduga melakukan KDRT terhadap istri keduanya berinisial M (34). Kasus dugaan KDRT anggota DPR RI itu kini ditangani Bareskrim Polri.



Kasus KDRT sejatinya sudah memiliki hukum yang jelas. Setiap pelaku yang terbukti melakukan KDRT terancam hukuman berat.

Hukuman dan sanksi bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



Berikut sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur hukuman bagi pelaku KDRT:

1. Pasal 44, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.



Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.

2. Pasal 45, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

3. Pasal 46, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000.

4. Pasal 49, berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000, setiap orang yang:
-Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
-Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Kasus KDRT pada Anak

Kasus KDRT yang menimpa anak juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 80, berbunyi: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Demikian hukuman bagi setiap pelaku KDRT, baik terhadap suami-istri, maupun anak. Meskipun keributan merupakan persoalan internal rumah tangga, namun setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga denda
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)