Fakta Baru Kasus KDRT Pasutri di Depok, Ternyata Bukan Laporan Pertama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok. KDRT pasutri Putri Balqis dan suaminya Bani Bayumin, ternyata bukan laporan yang pertama.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, azaz dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki menjelaskan, dengan adanya peristiwa baru apa yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut polisi menambahkan pasal baru terhadap sang suami, Bani.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," jelas Hengki.
Dalam kasus dugaan KDRT terbarunya, baik sang istri Putri Balqis maupun suaminya Bani Bayumin sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran kedua belah pihak saling melapor atas dugaan KDRT.
Selanjutnya, apabila tersangka Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka yang bersangkutan terancam tambahan sepertiga dari hukumannya. Saat ini polisi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Bani.
Hal itu lantaran tersangka Bani masih menjalani perawatan usai alat kelaminnya mengalami pembengkakan akibat pertikaiannya dengan Putri Balqis.
Dalam kasus yang sama sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016. Hanya, kasus KDRT tersebut diselesaikan dengan restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, azaz dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki menjelaskan, dengan adanya peristiwa baru apa yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Dengan terulangnya peristiwa tersebut polisi menambahkan pasal baru terhadap sang suami, Bani.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," jelas Hengki.
Baca Juga
Dalam kasus dugaan KDRT terbarunya, baik sang istri Putri Balqis maupun suaminya Bani Bayumin sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran kedua belah pihak saling melapor atas dugaan KDRT.
Selanjutnya, apabila tersangka Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka yang bersangkutan terancam tambahan sepertiga dari hukumannya. Saat ini polisi belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Bani.
Hal itu lantaran tersangka Bani masih menjalani perawatan usai alat kelaminnya mengalami pembengkakan akibat pertikaiannya dengan Putri Balqis.
(thm)