Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA Bermasalah dari Apartemen Kawasan Cempaka Putih

Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:50 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA Bermasalah dari Apartemen Kawasan Cempaka Putih
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dari sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dari sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih.

Hasil penemuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat tiga WNA yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen kawasan Cempaka Putih.

Selanjutnya, petugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap lokasi tersebut.



Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, didapati dua WNA asal Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku, dan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.Sehingga, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

"Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” lanjutnya.



Ketiga WNA tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA dalam tindakan administratif keimigrasian.

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)