Puluhan WNA Ilegal Diamankan dari Apartemen Kawasan Ancol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan warga negara asing (WNA) ilegal diamankan dari salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Mereka berasal dari negara Afrika.
Puluhan WNA ilegal itu ditemukan saat petugas gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora) Jakarta Utara menggelar razia, Rabu (24/5/2023).
Pantauan di lokasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara bersama dengan petugas dari TNI, Polri, BNN, dan Pemkot Jakarta Utara, memeriksa unit yang dihuni WNA di empat tower apartemen.
Dari delapan tim yang disebar, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA. Dari pemeriksaan tersebut, petugas PORA Jakut mengamankan puluhan WNA yang dipastikan ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.
"Terdapat 9 orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan dua warga negara Nigeria yang semuanya memiliki izin KITA yang masih berlaku," kata Bong Bong.
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, 25 orang yang diamankan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen, semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian, yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Menurut Bong Bong, razia WNA ilegal ini merupakan instruksi Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum.
"Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
Puluhan WNA ilegal itu ditemukan saat petugas gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora) Jakarta Utara menggelar razia, Rabu (24/5/2023).
Pantauan di lokasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara bersama dengan petugas dari TNI, Polri, BNN, dan Pemkot Jakarta Utara, memeriksa unit yang dihuni WNA di empat tower apartemen.
Dari delapan tim yang disebar, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA. Dari pemeriksaan tersebut, petugas PORA Jakut mengamankan puluhan WNA yang dipastikan ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring dan mendata puluhan orang yang bermukim di apartemen.
"Terdapat 9 orang yang kami data dari China, satu warga negara UK, satu warga negara Kamerun, dan dua warga negara Nigeria yang semuanya memiliki izin KITA yang masih berlaku," kata Bong Bong.
"Namun kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara Afrika. 10 orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," lanjutnya.
Selanjutnya, 25 orang yang diamankan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen, semuanya akan dikenakan sanksi.
"Tentu saja sanksi yang akan diberikan adalah administratif keimigrasian, yakni dengan deportasi dan penangkaran," ucapnya.
Menurut Bong Bong, razia WNA ilegal ini merupakan instruksi Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk menguatkan tugas dan fungsi dalam pengawasan WNA yang bermasalah dan mengganggu ketertiban umum.
"Selain itu kegiatan ini juga merupakan sebagai bukti cegah dini kami, mengingat saat ini banyak kejadian oleh WNA di Jakarta Utara," pungkasnya.
(thm)