Hari Ini Denda Rp50 Ribu Tak Gunakan Masker Berlaku di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Hari ini warga yang tidak memakai masker di Kota Depok mulai dikenakan denda. Petugas melakukan patroli di sejumlah titik untuk memantau warga yang melanggar.
"Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (23/7/2020). Sejumlah warga pun akhirnya didenda karena kedapatan melanggar aturan yaitu, tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
Mereka adalah pengendara motor dan penumpang angkot. "Mereka kita data lalu bayar denda (ada kuitansi) di lokasi dan kita beri masker," ujarrnya. Selain sanksi denda uang sebesar Rp50.000, warga yang melaggar diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik, wawasan kebangsaan dan kegiatan bela negara. (Baca: Masyarakat di Zona Merah Masih Abai Protokol Kesehatan)
Penerapan sanksi ini, lanjut Lienda, merupakan rankaian dari kegiatan sosialisasi gerakan Depok bermasker yang telah dilaksanakan dilokasi yang sama sejak 20-22 Juli 2020. "Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Chairul, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi mengaku belum mengetahui adanya operasi penerapan sanksi denda Rp50.000 bagi yang tidak memakai masker. Pria yang mengaku warga sekitar lampu merah Jalan Juanda itu lupa memakai masker karena buru-buru mengantar barang dagangan.
"Enggak tahu saya kalau ada operasi masker hari ini, biasanya saya pakai masker di warung,” katanya. Dia pun terpaksa membayar denda Rp50.000 kepada petugas melalui Bank BJB yang turut serta dalam operasi tersebut. Razia yang dilakukan petugas berada di lima titik. Yaitu di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi dan Depan Kantor Sukmajaya.
"Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah," ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Kamis (23/7/2020). Sejumlah warga pun akhirnya didenda karena kedapatan melanggar aturan yaitu, tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
Mereka adalah pengendara motor dan penumpang angkot. "Mereka kita data lalu bayar denda (ada kuitansi) di lokasi dan kita beri masker," ujarrnya. Selain sanksi denda uang sebesar Rp50.000, warga yang melaggar diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik, wawasan kebangsaan dan kegiatan bela negara. (Baca: Masyarakat di Zona Merah Masih Abai Protokol Kesehatan)
Penerapan sanksi ini, lanjut Lienda, merupakan rankaian dari kegiatan sosialisasi gerakan Depok bermasker yang telah dilaksanakan dilokasi yang sama sejak 20-22 Juli 2020. "Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Chairul, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi mengaku belum mengetahui adanya operasi penerapan sanksi denda Rp50.000 bagi yang tidak memakai masker. Pria yang mengaku warga sekitar lampu merah Jalan Juanda itu lupa memakai masker karena buru-buru mengantar barang dagangan.
"Enggak tahu saya kalau ada operasi masker hari ini, biasanya saya pakai masker di warung,” katanya. Dia pun terpaksa membayar denda Rp50.000 kepada petugas melalui Bank BJB yang turut serta dalam operasi tersebut. Razia yang dilakukan petugas berada di lima titik. Yaitu di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi dan Depan Kantor Sukmajaya.
(hab)