Kejaksaan Diyakini Profesional Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan diyakini akan profesional dalam menangani kasus penganiayaan D (17) oleh dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Bakal ada risiko yang ditanggung apabila tidak sesuai hukum acara.
"Kalau di luar batas hukum acara yang ditentukan, akan timbul malaadministrasi. Maka itu, kita meyakini dan mengharapkan mengikuti proses yang telah ditentukan," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Yusdianto, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Yusdianto menjelaskan, setiap penanganan perkara pasti ada yang mengawasi. Jika kejaksaan tidak segera menyampaikan hasil penelaahan syarat formil dan materil sesuai hukum acara, pihak pengawas bakal bersikap.
"Nanti akan ada pengawasanya, pasti ada konsekuensi yang ditimbulkan terkait dengan penanganan perkara tersebut. Akan ada pertanyaan apa yang sebetulnya terjadi? Mengapa itu terhambat? ada masalah apa atau apakah ada kongkalikong di dalamnya, atau ada praktik nepotisme atau seperti apa? Nanti akan diklarifikasi oleh pengawas," jelasnya.
Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang. "Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.
"Kalau di luar batas hukum acara yang ditentukan, akan timbul malaadministrasi. Maka itu, kita meyakini dan mengharapkan mengikuti proses yang telah ditentukan," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Yusdianto, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Yusdianto menjelaskan, setiap penanganan perkara pasti ada yang mengawasi. Jika kejaksaan tidak segera menyampaikan hasil penelaahan syarat formil dan materil sesuai hukum acara, pihak pengawas bakal bersikap.
"Nanti akan ada pengawasanya, pasti ada konsekuensi yang ditimbulkan terkait dengan penanganan perkara tersebut. Akan ada pertanyaan apa yang sebetulnya terjadi? Mengapa itu terhambat? ada masalah apa atau apakah ada kongkalikong di dalamnya, atau ada praktik nepotisme atau seperti apa? Nanti akan diklarifikasi oleh pengawas," jelasnya.
Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang. "Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan menyebutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.
(thm)