Penikam Emak-emak hingga Tewas di Depok Alami Gangguan Jiwa

Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:03 WIB
loading...
Penikam Emak-emak hingga...
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Pelaku penusuk wanita lansia di Depok diketahui menderita gangguan jiwa. Pelaku I (28) menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Bogor sejak tahun 2017 menjalani rawat jalan dan mendapat obat untuk dikonsumsi.

“Iya benar dari 2017. Dirawat jalan, nggak dirawat inap untuk tahun terakhir ini. Jadi nanti kami koordinasi dengan RS Polri mengecek kondisi pelaku masih dalam kondisi gangguan jiwa atau tidak,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi, Sabtu (20/5/2023).



Pelaku I akan dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Untuk sementara, I diamankan di Polsek Pancoran Mas dan berada di ruang terpisah. ”Pelaku sendiri kita mintai keterangan setelah ada hasil dari RS Polri,” ungkapnya.

Saat ini proses hukumnya masih berlangsung sambil menunggu hasil kejiwaan pelaku. Jika I terbukti ODGJ maka akan dilakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan.



“Kita tetap jalani karena kita belum memeriksa pelaku. Kita tentunya akan koordinasi dengan Kejaksaan (kalau terbukti ODGJ). Kasus 351-nya sudah terjadi, tapi untuk ODGJ-nya ini kita pastikan lagi dari dokter rumah sakit jiwa. Kalau ODGJ tak bisa dipidana,” tegasnya.

Pelaku I terancam hukuman penjara tujuh tahun. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Namun jika I terbukti mengalami gangguan jiwa maka hukuman akan disesuaikan.



“Kalau ODGJ nanti tentunya kita akan ada dokter ahli untuk menyatakan bahwa memang itu ODGJ. Itu pun bisa pasal 44 ayat 1 itu tidak dipidana. Tapi, kalau ayat duanya diputuskan hakim, tapi dia harus dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun minimal,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)