Kompolnas Desak Guru Ngaji Cabul Buron Setahun Segera Ditangkap

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:25 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota sudah lama belum melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. ”Udah lama juga (komunikasi) udah beberapa bulan yang lalu, waktu Kapolsek masih pak Tapril (mantan Kapolsek Pinang),” ungkapnya.

Dia berharap polisi bisa serega menangkap predator seksual tersebut. Sebab, kasus ini telah terjadi sejak setahun lalu. ”Sebetulnya kalo polisi sungguh-sungguh bisalah (tangkap pelaku). Itu kan harusnya kerja polisi, polisi yang bergerak,” paparnya.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengatakan dirinya akan mengecek proses pencarian DPO pencabulan tersebut. ”Saya belum monitor. Saya cek dulu ya bang,” katanya singkat.



Diketahui, penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.

Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk informasi, tindakan bejat Saefullah pertama kali terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta Saifulloh ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut.

Saat bertemu, Saifulloh langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta mencubu tubuhnya. Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejar Saifulloh kepadanya.

Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.Tindakan bejat Saifulloh ini terjadi beberapa kali.

Selain digerayangi, korban juga diminta untuk mandi kembang di saung belakang rumahnya telanjang bulat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)