Banding Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Masih Pikir-pikir untuk 6 Terdakwa Lain

Jum'at, 12 Mei 2023 - 23:42 WIB
loading...
Banding Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Masih Pikir-pikir untuk 6 Terdakwa Lain
Jaksa masih mempertimbangkan banding atau tidak untuk enam terdakwa lain pada kasus Irjen Teddy Minahasa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi mengajukan permohonan banding atas vonis penjara seumur hidup Pengadian Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa . Sementara sikap atas vonis enam terdakwa lain belum ditentukan.

“Sudah, tertanggal hari ini resmi kami nyatakan banding,” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Iwan mengatakan untuk keenam terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Ma’arif, jaksa masih menunggu materi putusan hakim. “Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.



Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatara Barat itu ddinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)