Tukul, Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka utama pembacokan terhadap siswa SMK di Simpang Pomad , Kota Bogor, berinisial ASR alias Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Ancaman pidana dalam Undang-Undang tersebut 15 tahun penjara.
"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).
Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka.
"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).
Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka.
"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(mhd)