Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan Budak Seks
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Ade Safri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur. "Awalnya anak korban mendapat chatting Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via Telegram dan berlanjut ke WA," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.
"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.
Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Ade Safri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur. "Awalnya anak korban mendapat chatting Telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via Telegram dan berlanjut ke WA," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.
"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.
Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.