Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan Budak Seks

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
A A A
"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.

Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.

"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1 juta setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)