Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Jum'at, 12 Mei 2023 - 01:30 WIB
loading...
Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa . Memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 12 Mei 2023 besok.

“Iya kita akan banding,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Iwan mengatakan, memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, besok.


Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti bersalah.

Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4093 seconds (0.1#10.140)