Teddy Minahasa Cs Belum Dipecat dari Polri

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:56 WIB
loading...
Teddy Minahasa Cs Belum Dipecat dari Polri
Mantan Kapolda Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa berserta anak buahnya belum dipecat dari Polri meski sudah divonis bersalah dalam kasus peredaran sabu. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berserta anak buahnya belum dipecat dari Polri meski sudah divonis bersalah dalam kasus peredaran sabu. Mereks masih berstatus sebagai anggota Polri.

Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono mengatakan kliennya sampai saat ini juga belum menjalani sidang etik di Polri. "Sampai sekarang belum, tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM (Teddy Minahasa). Putusan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan Rabu (10/5/2023).

Dia mengatakan bahwa status Teddy di Polri masih menunggu hasil persidangan tuntas. Hal ini sebagai apabila di sidang banding Teddy dinyatakan tak bersalah.





"Karena masih proses banding masih lama itu, sidang itu sampai Kasasi nanti. Kalau tiba-tiba di banding tidak bersalah gimana?" ucapnya.

Dia pun menegaskan, Teddy masih berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). "Masih dong," katanya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba. Kata dia, kliennya tersebut belum menjalani sidang etik dan profesi Polri.

"Belum (sidang etik dan profesi Polri). Paling seminggu dua minggulah habis (vonis) ini," kata Adriel.

Dia mengatakan, sidang itu kemungkinan digelar pascavonis terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Harusnya inkrah dulu kalau itu. Betul harusnya inkrah dulu," ujar Adriel.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada kasus peredaran narkoba.

Sedangkan Dody dan Kasranto divonis penjara 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Proses penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)