Ketiga Kalinya Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy ke Kejati DKI

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:25 WIB
loading...
Ketiga Kalinya Polda...
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara Mario Dandy sudah dua kali dikembalikan jaksa karena dinilai kurang lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara Mario Dandy sudah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini. "Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan berkas perkara Mario Dandy sudah diterima jaksa. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti kembali berkas tersebut untuk memastikan apakah bisa segera disidangkan atau tidak.



"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," jelas Ade.



Diketahui ini merupakan kali ketiga berkas perkara Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap D, dilimpahkan polisi ke jaksa. Bahkan Kejati DKI Jakarta sempat menagih berkas perkara Mario Dandy mengingat waktu penyidikan sudah habis.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim jaksa penuntut umum sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, kata Ade, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan. Berkas perkara Mario sudah dua kali dikembalikan karena dinilai kurang lengkap.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)