Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi
loading...
A
A
A
BOGOR - Warga negara asing (WNA) yang menghalangi mobil ambulans di Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023). Polisi menyerahkan nasib WNA asal Arab Saudi berinisial TM itu kepada pihak Imigrasi.
Polresta Bogor Kota sudah menyerahkan bukti pelanggaran WNA tersebut yang terbukti menghalangi laju mobil ambulans. Berkas tersebut diserahkan untuk pemberitahuan TM dikenakan sanksi UU Lalu Lintas dan Jalan.
Dalam kasus ini polisi mengenakan tilang kepada TM dan sudah dibayarkan kepada kas negara.
"Saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU Lalu Lintas dan Jalan yang dilakukan pelanggar. Karena pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Bismo mengatakan, TM terbukti menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien. Terkait saksi lanjutan, bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.
"Ini adalah surat dari Polresta. Pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan, yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien, yang sedang sesak napas," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan TM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," jelas Tolib.
Polresta Bogor Kota sudah menyerahkan bukti pelanggaran WNA tersebut yang terbukti menghalangi laju mobil ambulans. Berkas tersebut diserahkan untuk pemberitahuan TM dikenakan sanksi UU Lalu Lintas dan Jalan.
Dalam kasus ini polisi mengenakan tilang kepada TM dan sudah dibayarkan kepada kas negara.
"Saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU Lalu Lintas dan Jalan yang dilakukan pelanggar. Karena pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Bismo mengatakan, TM terbukti menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien. Terkait saksi lanjutan, bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.
"Ini adalah surat dari Polresta. Pelanggar dengan surat tilang ini melanggar UU angkutan jalan, yaitu menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien, yang sedang sesak napas," ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, TM merupakan WNA Arab Saudi yang memiliki izin tingg tetap dan punya penjamin. Pelanggaran yang dilakukan TM akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan penjamin.
"Karena orang asing ini pemakai izin tinggal tetap, artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin. Nanti kami pelajari setelah kami klasifikasi dengan penjamin," jelas Tolib.
(thm)