Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000
loading...
A
A
A
BOGOR - Identitas pengemudi mobil yang diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor sudah diketahui. Pengemudi tersebut merupakan pria berinisial HTM warga negara Saudi Arabia.
"Pengemudi mobil hitam, seorang WNA Saudi Arabia. Namun sudah tinggal di Indonesia 12 tahun dan istrinya WNI," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut mengaku tidak berniat menghalangi laju ambulans yang viral di media sosial. Pengemudi hanya panik dan terkejut adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.
"Kemarin kita lakukan penelusuran, petugas sudah datang ke pemilik mobil, kita mintai keterangan. Dari interogasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung, kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans," tuturnya.
Selain itu, tambah Bismo, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa langsung menepi.
"Kondisi saat itu ambulans sedang membawa pasien. Ini kondisi dari pengemudi ambulans emosi, pengemudi mobil bingung karena di sebelah kiri banyak kendaraan parkir sehingga tidak memungkinkan untuk menepi. Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," beber Bismo.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans. "Ancaman pidanasatu bulan atau denda Rp250.000," tutupnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal dan mobil ambulans.
"Pengemudi mobil hitam, seorang WNA Saudi Arabia. Namun sudah tinggal di Indonesia 12 tahun dan istrinya WNI," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut mengaku tidak berniat menghalangi laju ambulans yang viral di media sosial. Pengemudi hanya panik dan terkejut adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.
"Kemarin kita lakukan penelusuran, petugas sudah datang ke pemilik mobil, kita mintai keterangan. Dari interogasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung, kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans," tuturnya.
Selain itu, tambah Bismo, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa langsung menepi.
"Kondisi saat itu ambulans sedang membawa pasien. Ini kondisi dari pengemudi ambulans emosi, pengemudi mobil bingung karena di sebelah kiri banyak kendaraan parkir sehingga tidak memungkinkan untuk menepi. Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," beber Bismo.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans. "Ancaman pidanasatu bulan atau denda Rp250.000," tutupnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal dan mobil ambulans.
(mhd)