Sebabkan Kecelakaan, Sopir Ambulans Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir ambulans yang menerobos lampu merah hingga mengakibatkan kecelakaan di Jalan Dr Sutomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat , telat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan ini, mengakibatkan seorang pesepeda luka-luka dan mobil Avanza rusak.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, sopir ambulans yang berinisial AUA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut tidak ditahan namun dikenakan dengan Pasal 287 dan mengarah ke pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Memang tidak ditahan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Lilik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dia menegaskan, penetapa tersangka terhadap supir ambulan dikarenakan mobil tersebut menerobos lampu merah dan sedang tidak bertugas.
“Itu sedangk kosong jadi tidak ada kompensasi dia tidak sedang bertugas,” tukasnya.
Selain itu, sopir ambulans itu juga tidak mengindahkan lampu merah yang sudah menyala. Sedangkan dia juga tidak membwa pasien dan lainnya sehingga harus patuh dengan aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, sopir ambulans yang berinisial AUA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut tidak ditahan namun dikenakan dengan Pasal 287 dan mengarah ke pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Memang tidak ditahan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Lilik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dia menegaskan, penetapa tersangka terhadap supir ambulan dikarenakan mobil tersebut menerobos lampu merah dan sedang tidak bertugas.
“Itu sedangk kosong jadi tidak ada kompensasi dia tidak sedang bertugas,” tukasnya.
Selain itu, sopir ambulans itu juga tidak mengindahkan lampu merah yang sudah menyala. Sedangkan dia juga tidak membwa pasien dan lainnya sehingga harus patuh dengan aturan yang berlaku.
(mhd)